B, MUH. FAHRULROSI (2025) PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG NAFKAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT (Studi Komparasi atas Putusan Nomor 5978/Pdt.G/2023/PA.Cbn dan Nomor 6758/Pdt.G/2024/PA.Cbn). Diploma thesis, UNUSIA.
MUH. FAHRULROSI B - 21150010.pdf
Download (3MB)
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi ataupun tipologi Hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena terjadinya perbedaan pendapat yang menyebabkan hasil putusan berbeda dalam kasus yang sama dengan tahun berbeda yang dikeluarkan oleh majelis Hakim, sehingga membuat penulis tertarik untuk meneliti tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif normatif terhadap kaidah-kaidah hukum, penelitian ini melakukan pendekatan komparasi dengan tujuan untuk membandingkan hasil putusan tahun 2023 dan 2024 (comparative approach), Pada penelitian ini menggunakan pengumpulan bahan hukum melalui bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan ialah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Hakim di Pengadilan Agama Cibinong (Nomor 5978/Pdt.G/2023/PA.Cbn dan Nomor 6758/Pdt.G/2024/PA.Cbn. Sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan ialah buku-buku yang ditulis oleh beberapa ahli hukum, kasus-kasus hukum seputar tentang nafkah, jurnal-jurnal hukum dokumen/arsip.
Hasil daripada penelitian ini bahwa salah satu pertimbangan hakim yang menyebabkan tidak dapat diterima gugatan yang diajukan karena menurut hakim kepergian tergugat belum cukup dua tahun sebagaimana yang diatur dalam UU maupun KHI tentang alasan yang dijadikan untuk melakukan perceraian, selain itu pada gugatan yang diterima oleh hakim menyatakan cukup beralasan karena majelis hakim menemukan beberapa fakta dalam rumah tangga seperti tidak adanya nafkah dari suami, selain itu putusan yang diadili oleh hakim menghasilkan perbedaan tipologi hakim dalam memutuskan perkara. Tipologi hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat karena nafkah terdapat perbedaan antara gugatan yang diajukan pada tahun 2023 dan 2024. Hakim yang tidak dapat menerima gugatan menggunakan tipologi pragmatis dan gugatan yang diterima menggunakan tipologi materialis, hal tersebut berdasarkan dengan melihat beberapa pertimbangan hakim pada dua putusan. Kemudian terdapat beberapa implikasi/akibat dari perceraian itu sendiri seperti hak asuh anak, pembagian harta bersama, kewajiban seorang suami memberikan nafkah terhadap mantan istrinya selama dalam masa iddah
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Additional Information: | Pembimbing: Tazkiah Ashfia, S.HI., M.H. |
| Uncontrolled Keywords: | Perceraian, Putusan, Nafkah dan Hakim |
| Subjects: | 200 – Agama > 200 Agama > 200 Agama 200 – Agama > 200 Agama > 203 Praktik keagamaan lainnya |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Mr. Anas Ahmad Anas Gozali |
| Date Deposited: | 02 Feb 2026 05:10 |
| Last Modified: | 02 Feb 2026 05:10 |
| URI: | https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/960 |
