ALAWY, MUHAMMAD UBBADUR RAHMAN AL (2024) PERBANDINGAN FUNGSI LEGISLASI ANTARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. Diploma thesis, UNUSIA.
![[thumbnail of M. Ubbadur Rahman Al Alawy - HUK1703109.pdf]](https://repository.unusia.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
M. Ubbadur Rahman Al Alawy - HUK1703109.pdf
Download (685kB)
Abstract
Adidaya sebuah negara dinilai dari sistem pemerintahan yang lengkap dan tersistematis, selain itu konstitusi negara yang kuat sebagai garis besar haluan bernegara juga merupakan salah satu sumbernya, Indonesia adalah negara konstitusional dan demokratis dalam kepemerintahannya menganut sistem Trias Politica sejak awal kemerdekaan meski tidak di ungkapkan secara langsung namun bisa ditinjau pada kepemerintahannya yang menganut sistem pemerintahan presidensial, hal ini bisa dilihat pada Undang-Undang Dasar tahun 1945 yang dipakai sebagai konstitusi negara Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai UUD 1945. Pada perjalanannya UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen yaitu pada tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002. UUD 1945 murni merupakan bentuk keotoriteran pemerintahan Republik Indonesia yang mengakibatkan pemerintah menyalahgunakan wewenang pembentukan undang-undang untuk memperkuat kekuasaan dan melindungi batas wilayahnya. Ini disebabkan karena kewenangan legislatif dan eksekutif hanya berada pada satu lembaga, hal inilah yang menjadi salah satu alasan terjadinya amandemen UUD 1945. Amandemen kesatu menghasilkan kewenangan pembentukan undang-undang diberikan lembaga legislative yakni DPR dan wajib mendapatkan pengesahan dari lembaga eksekutif yakni Presiden. Selanjutnya pada amandemen kedua berubah, DPR yang berkuasa membentuk undang-undang meskipun telah disahkan atau tidak oleh presiden maka undang-undang tersebut tetap sah. Lalu pada amandemen ketiga memberikan kewenangan terhadap DPD untuk mengajukan rancangan undang-undang, ikut membahas rancangan undang-undang, dan memberikan pertimbangan meski tidak diikutsertakan hingga akhir dari pengesahan rancangan undang-undang. Terakhir pada amandemen keempat tidak lagi fokus membahas soal kewenangan pembentukan undang-undang, melainkan hanya memperkuat tentang pasal-pasal yang sebelumnya disahkan, baik dari amandemen kesatu hingga amandemen ketiga.
Serangkaian proses amandemen tersebut berhasil membedakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang secara fungsional dan sistematis serta membagi kekuasaan sesuai dengan tugas dan wewenangnya antara lembaga legislatif dan eksekutif. Hal ini tentunya membuat laju pemerintahan semakin pesat dan bentuk kedemokrasian lebih menonjol dibanding saat kewenangan pembentukan undang-undang masih menjadi satu wewenang lembaga eksekutif saja. Selain itu juga membuat sistem pemerintahan menjadi checks and balances sebab presiden yang pada dasarnya berada dalam ranah eksekutif tidak lagi mendominasi ranah legislatif.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing: Muhtar Said, S.H, M.H |
Uncontrolled Keywords: | Perbandingan, Fungsi, Legislasi, Amandemen, Undang-Undang. |
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
Depositing User: | Mr. Anas Ahmad Anas Gozali |
Date Deposited: | 07 Oct 2025 08:11 |
Last Modified: | 07 Oct 2025 08:11 |
URI: | https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/860 |