Pembagian harta bersama dalam keluarga poligami (Telaah UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI)

Azmi, Muhammad Ulul (2019) Pembagian harta bersama dalam keluarga poligami (Telaah UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI). Diploma thesis, UNUSIA.

[thumbnail of MUHAMMAD ULUL AZMI-16150063.pdf] Text
MUHAMMAD ULUL AZMI-16150063.pdf

Download (1MB)

Abstract

Didalam sebuah kehidupan rumah tangga terdapat berbagai kemungkinan dalam perjalanannya. Rumah tangga tersebut bisa bahagia, tentram dan hidup damai sampai akhir hayatnya. Namun tidak semua kehidupan rumah tangga berjalan sesuai rencana. Kemungkinan yang lain adalah berakhirnya kehidupan rumah tangga karena beberapa sebab-sebab yang sangat signifikan.Salah satunya adalah berakhirnya kehidupan rumah tangga karena perceraian.

Salah satu akibat hukum dari peristiwa perceraian adalah mengenai status harta bersama. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana status Hukum pembagian harta bersama menurut KHI, (2) Bagaimana pembagian harta bersama keluarga poligami di Indonesia, (3) Analisis dalam menentukan Pembagian Harta Bersama Hasil penelitian ini adalah : 1) Pembagian Harta Bersama Menurut KompilasiHukum Islam. Hal ini tentunya dikarenakan terdapat latar belakang serta keadaan yang berbeda dengan apa yang telah undang-undang tetapkan. Adil secara jelas ditekankan didalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalam Islam adil dan mampu juga mendapat perhatian khusus dan dasar utama diperbolehkannya poligami. Dengan adanya izin oleh Termohon, serta kemampuan dan jaminan berlaku adil, menjadikan hakim dalam pertimbangannya harus membolehkan serta tidak melarang poligami. 2) setelah isteri yang baru bersama dengan suami, maka suami wajib membagi rata waktu bergilirnya kepada isteri-isterinya yang lain dengan melakukan undian untuk menentukan dengan siapakah dia akan memulai gilirannya.

Perlu diadakannya perjanjian kawin dalam perkawinan poligami mengenai pembagian harta bersama. Keberadaan perjanjian perkawinan ini penting dalam suatu perkawinan poligami, karena jika suatu saat terjadi perceraian, karena poligami ini sangat rentan akan terjadinya perceraian maka masalahnya akan semakin rumit, di mana dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara tegas mengenai pembagian harta bersama

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Harta bersama, Undang-undang perkawinan 1974
Subjects: 200 – Agama > 200 Agama > 203 Praktik keagamaan lainnya
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Unnamed user with email anasghozali@unusia.ac.id
Date Deposited: 03 Aug 2023 04:56
Last Modified: 10 Aug 2023 08:21
URI: https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/69

Actions (login required)

View Item
View Item