ADAT PERKAWINAN BELIS GADING GAJAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Tradisi Pernikahan Masyarakat Islam Suku Lamaholot Desa Lamahala Jaya, Nusa Tenggara Timur)

Fiqram, Muhamad (2024) ADAT PERKAWINAN BELIS GADING GAJAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Tradisi Pernikahan Masyarakat Islam Suku Lamaholot Desa Lamahala Jaya, Nusa Tenggara Timur). Diploma thesis, UNUSIA.

[thumbnail of MUHAMAD FIQRAM - AS18150027.pdf] Text
MUHAMAD FIQRAM - AS18150027.pdf

Download (2MB)

Abstract

Belis merupakan salah satu tradisi perkawinan yang ada di Nusa Tenggara Timur, salah satunya yang memiliki keunikan tersendiri adalah tradisi Belis gading gajah dari suku Lamaholot, Flores Timur. Pelaksanaan tradisi Belis dilakukan sebelum terjadinya akad perkawinan. Pelaksanaan Belis memiliki tujuan untuk mengangkat derajat kaum perempuan dan tanda ikatan antar dua keluarga laki-laki dan perempuan. Skripsi ini membahas mengenai tradisi Belis gading gajah yang dilakukan oleh masyarakat Islam Lamaholot di Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur Nusa Tenggara Timur dengan menggunakan penelitian lapangan (Field Research) yang difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu tentang konsep Belis gading gajah dan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi Belis gading gajah di masyarakat Islam Lamaholot, Desa Lamahala Jaya. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer yaitu tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparatur desa. Adapun sumber data sekundernya adalah dokumen, naskah, buku dan jurnal ilmiah. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu wawancara (interview) dan dokumentasi. Kemudian dari data yang terkumpul penulis analisis menggunakan metode deskriptif-fenomenologis dengan pola pikir induktif. Hukum Islam memiliki dua sumber/dasar hukum utama yaitu naqly (Al-Qur’an dan Hadits) dan aqly (akal). Sumber hukum yang didasari oleh akal dikonstruksi oleh ulama dengan istilah Ijtihad. Salah satu metode ijtihad adalah ‘Urf yaitu penetapan hukum yang didasari oleh kebiasaan/trasisi/adat setempat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi Belis gading gajah yang dilakukan oleh masyarakat Islam Lamaholot, Desa Lamahala Jaya jika ditinjau dalam perspektif hukum Islam masuk ke dalam pembahasan ‘Urf. Suatu tradisi bisa diserap ke dalam hukum Islam jika memenuhi beberapa syarat diantaranya mengacu pada konsep penyerapan adat ke dalam hukum Islam yang bersifat adaptif yakni sikap penerimaan atau membiarkan sebuah tradisi. Sikap ini ditunjukkan dengan adanya ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang menerima dan melanjutkan keberadaan tradisi tersebut. Oleh karena itu tradisi Belis boleh dilakukan karena dianggap sebagai hadiah perkawinan yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam selama hal tersebut tidak memberatkan dan berlebihan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Pembimbing: Tsabit Latief, MA
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Belis, Lamahala Jaya, Lamaholot, Hukum Adat, ‘Urf.
Subjects: 200 – Agama > 200 Agama > 202 Ajaran
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Unnamed user with email anasghozali@unusia.ac.id
Date Deposited: 10 Dec 2024 06:34
Last Modified: 10 Dec 2024 06:34
URI: https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/628

Actions (login required)

View Item
View Item