Urgensi perwalian dalam pernikahan (Studi kasus putusan mahkamah agung nomor 247 K/Ag/2016)

Suwita, Jaji (2019) Urgensi perwalian dalam pernikahan (Studi kasus putusan mahkamah agung nomor 247 K/Ag/2016). Diploma thesis, UNUSIA.

[thumbnail of Jaji Suwita-14150003.pdf] Text
Jaji Suwita-14150003.pdf

Download (1MB)
Official URL: https://unusia.ac.id/

Abstract

Penelitian ini mengkaji proses pembatalan perwalian menurut sudut pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang difokuskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 247 K/Ag/2016. Dalam perkara yang disidangkan sampai tingkat Mahkamah Agung ini ini mempelai wanita memalsukan identitas wali karena takut tidak direstui, sedangkan wali aslinya masih ada.

Penelitian ini menemukan bahwa perwalian masih mengalami kendala-kendala, di antaranya belum adanya pengetahuan masyarakat yang terbatas serta faktor lingkungan yang mengakibatkan pengetahuan tentang perwalian tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kantor Urusan Agama (KUA) telah berusaha untuk melaksanakan proses perwalian secara islami. Akan tetapi mereka masih mengalami kesulitan dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan yang ada baik intern maupun ekstern. Hal ini diakibatkan dari kurangnya memahami konsep perwalian menurut undang-undang maupun kompilasi hukum Islam. Pada pelaksanaannya cara yang digunakan seringkali tidak tepat sasaran yang mengakibatkan masyarakat tidak paham tentang perwalian.

Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa hukum perwalian di Indonesia sudah sesuai dengan hukum positif maupun Kompilasi Hukum Islam, dan juga menurut UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 247 K/Ag/2016 memberikan pelajaran bahwa masyarakat perlu belajar lagi mengenai perwalian agar tidak terjerat kasus tersebut. Jika calon mempelai perempuan tidak mempunyai seorang wali atau wali berhalangan karena sebab-sebab lain sebagaimana diatur oleh undang-undang maka bisa dialihkan ke kakek, saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya, apabila tidak ada warisashabah maka perwalian dapat dialihkan ke hakim/wali hakim.

Dan menurut Imam Abu Suja’ dalam matan Al-Ghayah wa Taqrib juga menjelaskan bahwa tidak sah akad nikah kecuali hadirnya seorang wali dan tidak sah akad nikah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil.

Selain itu Imam Abu Suja’ mengatakan dibutuhkan seorang wali dan dua orang terhadap enam syarat: islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perwalian, KHI
Subjects: 200 – Agama > 200 Agama > 203 Praktik keagamaan lainnya
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Unnamed user with email anasghozali@unusia.ac.id
Date Deposited: 01 Aug 2023 08:57
Last Modified: 10 Aug 2023 08:09
URI: https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/59

Actions (login required)

View Item
View Item