Usia minimal perkawinan perspektif hukum Islam, PSikologi, dan medis (kajian putusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014)

Mukaromah, Rini (2019) Usia minimal perkawinan perspektif hukum Islam, PSikologi, dan medis (kajian putusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014). Diploma thesis, UNUSIA.

[thumbnail of Rini Mukarromah-16150058.pdf] Text
Rini Mukarromah-16150058.pdf

Download (6MB)
Official URL: https://unusia.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep usia minimal perkawinan perspektif hukum Islam, psikologi, dan medis yang terdapat dalam putusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014 dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014.

Penelitian ini akan mengkaji dan mendeskripsikan tentang usia minimal perkawinan: perspektif hukum Islam, psikologi, dan medis. Berdasarkan ketentuan batas usia minimal dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, beberapa ahli mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang dengan alasan UU Perkawinan telah menimbulkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya perempuan dan telah bertentangan dengan Perundang-undangan yang mengatur batas usia dewasa lainnya.

Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan-bahan hukum dari penelitian ini berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan ijtima’ ulama. Sedangkan bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku yang berkaitan dengan usia minimal perkawinan. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif yang selanjutnya menjabarkan alasan untuk keputusan tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa usia minimal perkawinan yang ada di Indonesia berdasarkan UU Perkawinan adalah umur 19 tahun bagi laki-laki dan umur 16 tahun bagi perempuan. Berdasarkan keputusan Mahkmah mengenai judicial review Putusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan usia minimal perkawinan tersebut telah dipertimbangkan oleh para ahli dan dewan pembentuk undang-undang (DPR) serta telah disesuaikan dengan keadaan masyarakat di Indonesia pada umumnya, sehingga ketentuan usia minimal tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada 13 Desember 2018 Mahkamah Konstitusi menetapkan Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yaitu mengabulkan permohonan para pemohon sebagian

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi, Undang-undang, Usia minimal perkawinan
Subjects: 200 – Agama > 200 Agama > 200 Agama
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Unnamed user with email anasghozali@unusia.ac.id
Date Deposited: 08 Aug 2023 06:45
Last Modified: 10 Aug 2023 07:50
URI: https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/45

Actions (login required)

View Item
View Item