Perkawinan di bawah umur akibat zina menurut perundang-undang di Indonesia dan Syekh Nawawi al Bantani

Hamzah, Hamzah (2018) Perkawinan di bawah umur akibat zina menurut perundang-undang di Indonesia dan Syekh Nawawi al Bantani. Diploma thesis, UNUSIA.

[thumbnail of Hamzah-16150010.pdf] Text
Hamzah-16150010.pdf

Download (8MB)
Official URL: https://unusia.ac.id/

Abstract

Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan, dimana banyak firman Allah, begitu juga sabda Rasulullah yang menjelaskan keutamaan dari ibadah ini seraya memotivasi para kaum adam yang sudah mencapai kematangan dalam bekal menuju pernikahan baik dari segi ilmu dan kesiapannya secara lahir batin, pembatasan usia perkawinan bagi warga negara yang akan menikah pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan memiliki kematangan berfikir, kematangan psikologis dan kekuatan fisik yang memadai. UU No. 1 Tahun 1974 memberikan kemungkinan penyimpangannya dalam Pasal 7 ayat 2, dengan adanya dispensasi dari pengadilan bagi yang belum mencapai usia tersebut. Pada dasarnya perkawinan dibawah umur banyak terjadi karena beberapa faktor antara lain seperti adanya kehamilan sebelum nikah yang terjadi karena pergaulan bebas.Penelitian dengan judul “ Pernikahan Dibawah Umur Akibat Zina Kompilasi Hukum Islam dan Menurut Syekh Nawawi Al - Bantani ”, memiliki rumusan masalah Bagaimanakah pendapat Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) mengenai perkawinan dibawah umur akibat zina dan pendapat syekh Nawawi Al Bantani mengenai perkawinan dibawah umur akibat zina.

Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder jenis penelitian ini dimaksudkan untuk menemukan kaidah atau norma hukum yang ada, mengenai perkawinan dibawah umur akibat zina dalam Kompilasi Hukum Islam dan pendapat para ulama .

Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Ketentuan batas umur tersebut dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun, pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Walaupun dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak menjelaskan tentang batasan itu. Apabila wanita yang hamil karena zina juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati dalam agama, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53, Menurut Syekh Nawawi anak apabila seorang perempuan berzina, wanita yang berbuat zina dengan sebab perbuatannya itu tidak mengharamkan pernikahannya dengan orang yang menikahinya, sehingga boleh bagi laki – laki yang menzinahinya untuk
menikah ibu dari anak perempuan yang dizinahi. Dan boleh bagi anak dan bapak laki–laki yang menzinahi wanita tersebut untuk menikahi ibu dan anak perempuan , wanita yang dinikahi itu.Karena pernikahan tidak menetapkan nasab dan iddah. Lebih lanjut Syekh Nawawi , mengatakan bahwa kebolehan itu disertai dengan kemakruhan ( ma’al Karohah ) karena keluarkan dari khilaf , Imam Abu Hanifah yang mengatakan haram

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan di bawah umur
Subjects: 200 – Agama > 200 Agama > 204 Pengalaman religius, kehidupan dan praktik
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Unnamed user with email anasghozali@unusia.ac.id
Date Deposited: 08 Aug 2023 06:44
Last Modified: 10 Aug 2023 07:49
URI: https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/43

Actions (login required)

View Item
View Item