penggunaan wali hakim dalam pernikahan (Studi kasus di KUA kecamatan cengkareng Jakarta Barat)

Effendi, elliya (2018) penggunaan wali hakim dalam pernikahan (Studi kasus di KUA kecamatan cengkareng Jakarta Barat). Diploma thesis, UNUSIA.

[thumbnail of ELLIYA-16150017.pdf] Text
ELLIYA-16150017.pdf

Download (11MB)
Official URL: https://unusia.ac.id/

Abstract

Perkawinan dengan wali hakim merupakan perkawinan yang dilaksanakan oleh Kepala KUA Kecamatan dengan berbagai alasan seperti ketiadaan wali nasab atau wali nasab berbeda agama, hal tersebut merupakan alasan yang sangat kuat bagi penulis untuk mengadakan penelitian di KUA Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Penelitian ini menggambarkan fenomena pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dengan memakai wali Hakim, data yang digunakan adalah data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, skunder dan tersier. Pengumpulan data dalam penelitian juga dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara baik terhadap calon pengantin maupun Kepala KUA dan penghulu dalam wilayah KUA Kecamatan Cengkareng, yang pada akhirnya pemeriksaan data selanjutnya dianalisis dan penulis akan uraikan dalam skripsi yang berupa bagaimana pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim di Kantor Urusan Agama (KUA) ditinjau dari Perundang-undangan dan Kompilasi hukum Islam dan factor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dengan wali hakim serta Sejauh mana kendala kendala dan upaya penyelesaiannya yang terjadi dalam pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim.

Faktor menyebabkan terjadinya pernikahan dengan wali hakim di KUA Kecamatan Cengkareng berdasarkan analisa data Pernikahan adalah, kehabisan Wali Nasab, Wali beda agama, Wali mafqud, Anak diluar nikah, oleh karena itu kewenangan untuk bertindak sebagai wali hakim ada pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dan hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 pasal 1 ayat 2.

Hasil dari penelitian di KUA Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dalam pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim selalu mengacu kepada peraturan peraturan yang berlaku tentang pelaksanaan perkawinan yang antara lain adalah yang
termaktup dalam PMA No.11 Tahun 2007 dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13.

Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN di wilayah kecamatan tempat tinggal calon istri, pemberitahuan tersebut dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan dan dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan perauran yang berlaku, pemeriksaan dilakukaan oleh PPN terhadap calon suami, calon istri, dan wali nikah mengenai ada atau tidaknya halangan untuk menikah menurut hukum agama Islam.

Hasil pemeriksaan nikah ditulis dalam berita acara pemeriksaan nikah, ditanda tangani oleh PPN, calon suami, calon istri dan wali nikah, apabila calon suami, calon istri, wali nkah tidak dapat membaca maka penandatanganan diganti dengan cap jempol tangan kiri, dalam hal calon suami, calon istri, wali nikah bertempat tinggal diluar wilayah kecamatan tempat pernikahan dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang bersangkutan bertempat tinggal, dari hasil pemeriksaan nikah tersebut terdapat kekurangan maka PPN harus memberitahukan kepada calon suami dan wali nikah atau wakilnya dan jika terdapat halangan perkawinan maka perkawinan tersebut ditolak dan tidak dapat dilaksanakan, oleh sebab itu PPN membuat penolakan kepada calon suami atau wali nikah, dalam penolakan tersebut wali nikah dan calon suamui dapat mengajukan keberatan penolakan kepada pengadilan setempat, apabila pengadilan memutuskan atau menetapkan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan, maka PPN diharuskan mengizinkan pernikahan tersebut dilaksanakan, setelah persyaratan pernikahan sudah terpenuhi, PPN akan mengumumkan kehendak nikah, penguman dilakukan pada tempat tertentu di KUA kecamatan atau di tempat lainnya yang mudah diketahui oleh umum di desa tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

Apabila persyaratan pernikahan tersebut belum terpenuhi dan mengetahui adanya pelanggaran maka PPN dilarang melaksanakan perkawinan dan mencatat peristiwa nikah, oleh sebab itu untuk kepastian hukum maka pengumuman kehendak nikah tersebut dilakukan selama 10 (sepuluh) hari kerja

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Wali hakim
Subjects: 200 – Agama > 200 Agama > 202 Ajaran
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Unnamed user with email anasghozali@unusia.ac.id
Date Deposited: 08 Aug 2023 06:41
Last Modified: 10 Aug 2023 07:48
URI: https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/42

Actions (login required)

View Item
View Item