ANALISIS YURIDIS DUALISME KEPEMIMPINAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (STUDI PUTUSAN No. 68/PK/TUN/2022)

Safi'i, Nur (2022) ANALISIS YURIDIS DUALISME KEPEMIMPINAN PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (STUDI PUTUSAN No. 68/PK/TUN/2022). Diploma thesis, UNUSIA.

[thumbnail of NUR SAFI'I-HUK1804171.pdf] Text
NUR SAFI'I-HUK1804171.pdf

Download (605kB)
Official URL: https://unusia.ac.id/

Abstract

Parapatan Luhur atau MUBES Persaudaraan Setia Hati Terate dalam satu tahun terjadi dua kali pelaksanaan, dikarenakan dalam kepengurusan hasil Parapatan Luhur tahun 2016 terjadi kegaduhan dimana-mana yang disebabkan oleh kebijakan pengurus saat itu yang dianggap tidak lazim dan keluar dari nilai-nilai ajaran kebiasaan organisasi Terate selama ini, dan pada akhirnya kondisi saat itu tidak kondusif dan gaduh, sehingga dalam acara malam satu Suro tahun 2017 mayoritas Majelis Luhur mengambil sikap dengan Surat Keputusan Nomor : 001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 dengan isi keputusan pada pokoknya Menonaktifkan Ir. RB. Wiyono dari Ketua Majelis Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun, Tjahyo Wilis Gerilyanto, SH,.M.H., M.Mar dari Sekretaris Majelis Luhur, Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun Dan selanjutnya dalam keputusan Majelis Luhur tersebut selain menonaktifkan ketiga orang tersebut diatas, juga membatalkan keputusan-keputusan yang telah membuat gaduh tersebut, juga menetapkan R. Moerjoko HW sebagai Ketua Umum. Namun dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri hukum dan hak asasi manusia No. AHU-0010185.AH.01.07 Tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan persaudaraan setia hati terate pada tanggal 26 september 2019 yang didaftar oleh M Taufiq yang pada dasarnya telah dinonaktifkan secara organisasi melalui surat keputusan No.:001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 hal tersebut menjadikan PSHT pecah menjadi dua kubu dengan dua kepemimpinan dalam satu wadah organisasi.

Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan bagaimana konsep dari pendirian dan pembubaran ORMAS berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, Penelitian ini sangat diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap mahasiswa dan juga masyarakat luas, terkhusus untuk Anggota organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. dalam menyikapi, menangani dan menindaklanjuti persoalan persengketaan dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di dalam berorganisasi, Dengan adanya penelitian ini sangat diharapkan dapat menjadi wacana baru yang netral dan tidak memihak kepada orang-orang tertentu maupun golongan kecuali terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif yang dilakukan dengan proses pemeriksaan secara detail, pengumpulan data, dan menganalisis secara sistematis dan objektif menggunakan bahan-bahan yang bersumber dari peraturan-peraturan hukum, undang-undang, ketentuan-ketentuan hukum dan juga melalui doktrin, pada penelitian ini penulis menggunakan dua jenis penelitian yaitu statute approach dan case approach, dengan pengumpulan data secara kepustakaan dan Analisa dokumen.

Berdasarkan dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pendirian organisasi dapat berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, aturan dalam organisasi kemasyarakatan diatur dalam undang-undang No. 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang, dimana dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan mengenai procedural berorganisasi di indonesia mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembubaran dan penyelesaian sengketa, dalam pembubaran organisasi di indonesia penulis menyorot beberapa hal yaitu mekanisme pembubaran organisasi di indonesia baik yang berbadan hukum maupun organisasi yang tidak berbadan hukum keduanya sama-sama tidak melalui pengadilan, organisasi yang tidak berbadan hukum dapat dibubarkan atau dicabut surat keterangan terdaftarnya oleh Menteri dalam negeri secara langsung tanpa meminta pertimbanan hukum ke mahkamah agung terlebih dahulu, sedangkan untuk organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum pembubaranya dapat dilakukan oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia tanpa melalui persidangan terlebih dahulu, yang mana menurut penulis mekanisme pembubaran organisasi yang dilakukan dengan tanpa meminta pertimbangan hukum terlebih dahulu dan tanpa melalui persidangan dan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah dapat mengancam demokrasi di Indonesia.

Penyelesaian sengketa internal dualisme kepemimpinan antara kubu Moerjoko H.W dengan kubu M.Taufiq dalam organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate, pada saat ini sudah sampai pada proses Peninjauan kembali yang mana pihak yang memenangkan sengketa tersebut pada tahap Gugatan, Banding, Kasasi, adalah pihak Moerjoko sedangkan pada proses hukum luar biasa yaitu PK (peninjauan kembali) sengketa tersebut dimenangkan oleh pihak M. Taufiq dan hal tersebut seharusnya mengakhiri konflik internal Persaudaraan Setia Hati Terate

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Dualisme kepemimpinan, Konflik PSHT, ORMAS
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
Divisions: Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email anasghozali@unusia.ac.id
Date Deposited: 12 Sep 2023 06:27
Last Modified: 12 Sep 2023 06:27
URI: https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/276

Actions (login required)

View Item
View Item