Munir, Ma'ruf (2022) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERMOHONAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Analisis Penetapan Perkara Nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt dan Nomor 122/Pdt.P/2020/PN.Pti). Diploma thesis, UNUSIA.
Ma'ruf Munir-17150032.pdf
Download (714kB)
Abstract
Skripsi ini diangkat dari Undang Undang Perkawinan yang sampai saat ini belum mengatur secara tegas perkawinan beda agama boleh atau dilarang di Indonesia. Melalui Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta dan Pati Nomor 333/Pdt.P/2018/PN.Skt dan 122/Pdt.P/2020/PN.Pti dalam mengabulkan dan menolak permohonan perkawinan beda agama. kemudian mencari bagaimana dasar pertimbangan Hakim dan bagaimana aspek fiosofis, yuridis, dan sosiologis yang
terkandung dalam penetapan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka. Sifat dan bentuknya adalah Deskriptif Preskriptif yaitu berdasarkan problematika yang ada di masyarakat dalam hal ini pernikahan beda agama dilihat dari datanya yaitu Penetapan Pengadilan dan ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan mengenai masalah-masalah tersebut. Kemudian Pendekatanya menggunakan Perundang-undangan dan kasus untuk mendeskripsikan,
mengidentifikasi dan menganalisis penetapan menggunakan peraturan tertulis berupa Undang-undang Republik Indonesia tentang Perkawinan, pencatatan serta Undang-undang lain yang ada Koherensinya. Adapun analisisnya menggunakan Analisis isi.
Dasar pertimbangan Hakim sudah sangat tepat. Permohonan agar dikabulkan harus memenuhi bukti-bukti baik saksi maupun bukti tertulis, adapun bukti yang menjadi alasan paling kuat Hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut harus melampirkan surat penolakan atas permohonan perkawinan beda agama yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Apabila memang tidak meneyertakan bukti surat penolakan permohonan dianggap prematur dan cacat formil untuk di jadikan perkara aktif di Pengadilan Negeri.
Berdasar para pemohon tetap pada pendirian agamanya, disamping itu tetap ingin melangsungkan perkawinan sebagaimana Indonesia adalah Negara yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa dan beragama adalah hak personalitas setiap orang Negara wajib menjamin dan melindunginya. Secara filosofis Hakim telah mencerminkan sebagaimana nilai dan cita hukum. Aspek Yuridisnya, UU Perkawinan tidak mengatur, namun agar tetap mendapatkan legalitas hukum, hakim mengacu pada pencatatnya berdasar UU adminduk pasal 35 huruf (a) UU No. 24 Tahun 2013 Jo UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian secara Sosiologis dikhawatirkan akan timbul dampak negatif seperti terjadinya kumpul kebo dan hamil diluar nikah tentu akan membuat citra negatif karena melanggar norma-norma yang ada pada masyarakat.
Agar tercapainya Tujuan hukum Hakim telah berorientasi pada keadilan hukum, moral, dan keadilan masyarakat. Sampai saat ini memang UU belum menyantumkan satu pasalpun perihal perkawinan beda agama karena memang perkawinan adalah hal sakral yang dilakukan oleh agama masing-masing. Negara telah melakukan upaya dan megisi kekosongan hukum demi kemaslahatan bersama yaitu dengan jalan perkawinan agama bisa dicatatkan asalkan terlebihdahulu
meminta izin Pengadilan Negeri.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perkawinan Beda Agama, Pertimbangan Hakim, Perundang-undangan |
Subjects: | 200 – Agama > 200 Agama > 203 Praktik keagamaan lainnya |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Unnamed user with email anasghozali@unusia.ac.id |
Date Deposited: | 25 Aug 2023 07:16 |
Last Modified: | 25 Aug 2023 07:16 |
URI: | https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/159 |