Murniawan, Mochamad fajar (2021) Implikasi pernikahan dini terhadap keharmonisan keluarga (Studi kasus desa Kahuripan Kecamatan Ciseeng Bogor). Diploma thesis, UNUSIA.
M. Fajar Murniawan - 16150045.pdf
Download (1MB)
Abstract
Penelitian ini berusaha mengungkap problematika yang biasa terjadi dan bahkan menjadi suatu budaya yaitu pernikahan usia dini. Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pernikahan usia dini dan pengaruhnya terhadap keharmonisan rumah tangga di desa kuripan kecamatan ciseeng bogor. Pertayaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah bagaimana bentuk pernikahan usia dini di Desa Kuripan? Apakah faktor-faktor yang
melatarbelakangi terjadinya pernikahan usia dini di Desa Kuripan? Bagaimanakah para pelaku nikah usia dini di Desa Kuripan memenuhi hak dan kewajibannya sebagai suami istri serta bagaimana keharmonisan keluarga pelaku nikah usia dini menurut teori sakinah dan pra sakinah?
Melalui penelitian kualitatif, peneliti berusaha untuk mengungkap fokus permasalahan diatas. Dengan metode tersebut dilakukan wawancara kepada beberapa narasumber sesuai dengan data yang dibutuhkan. Untuk mendukung penelitian ini, peneliti juga mencari sumber-sumber yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Peneliti juga akan menggunakan data serta dokumentasi yang ada. Dan untuk menguji hasil temuan data tersebut maka peneliti
menganalisis data dengan menggunakan kerangka teoritik yang peneliti susun.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan usia dini di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor terjadi dalam berbagai macam bentuk keluarga dan terjadi karena berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut antara lain ialah karena faktor budaya, faktor ekonomi, faktor pendidikan, dan faktor hamil di luar nikah. Para pelaku nikah usia dini belum mengetahui peraturan mengenai batasan usia dalam pernikahan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan, sehingga pernikahan usia dini disini lebih banyak memiliki dampak negatif daripada dampak positif bagi hubungan keluarga mereka sendiri. Dapat diketahui juga bahwa masyarakat Desa Kuripan belum sepenuhnya dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagai
suami istri secara penuh sehingga pasangan pelaku nikah usia dini belum mampu mencapai kriteria keluarga Sakinah III maupun sakinah III plus. Sebagian besar dari pelaku nikah usia dini berada dalam kategori keluarga sakinah I dengan masih memiliki beberapa kategori dalam bentuk keluarga pra sakinah. Untuk mencapai sakinah II saja, salah satu pelaku nikah usia dini harus melewati masa pernikahan selama kurang lebih 7 tahun, dan hal itu juga masih belum terlepas dari kategori keluarga pra sakinah. Dalam hal ini, perbandingan keluarga sakinah pelaku pernikahan usia dini dapat dikatakan 1 : 3 : 1 bagi keluarga pra sakinah : keluarga sakinah I : keluarga sakinah II.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pernikahan usia dini, keharmonisan keluarga |
Subjects: | 200 – Agama > 200 Agama > 203 Praktik keagamaan lainnya |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Hukum Keluarga |
Depositing User: | Unnamed user with email anasghozali@unusia.ac.id |
Date Deposited: | 11 Aug 2023 09:45 |
Last Modified: | 11 Aug 2023 09:46 |
URI: | https://repository.unusia.ac.id/id/eprint/134 |