Pembedayaan UMKM Melalui Penguatan Legalitas Usaha di Desa Cogreg kecamatan Parung kabupaten Bogor
Abstract
Pemerintah berkomitmen dalam memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, karena UMKM menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Melalui UMKM dapat berkontribusi menyerap tenaga kerja. Agar UMKM dapat bersaing diera pasar global, maka UMKM harus diperkuat oleh kepemilikan Legalitas izin usaha (NIB) karena menjadi standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha bisnis. UMKM di desa Cogreg secara umum memahami pentingnya legalitas izin usaha dan strategi pemasaran karena dapat meningkatkan produksi. Melalui kegiatan seminar tentang pentingnya legalitas izin usaha bagi UMKM, dan pendampingan strategi pemasaran yang diberikan pada pelaku UMKM sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha desa Cogreg.Manfaat yang diperoleh melalui program seminar dan pendampingan bagi pelaku UMKM adalah tersadarnya para pelaku UMKM terhadap pentingnya memiliki legalitas usaha dan efektivitas waktu karena meminimalisir pengeluaran biaya untuk pendistribusian.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.